Wednesday, June 3, 2009

Mabes Polri Tunggu Laporan KDRT Manohara Pinot

Kapanlagi.com - Mabes Polri masih menunggu laporan resmi kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Manohara Odelia Pinot oleh suaminya, Pangeran Negara Bagian Kelantan, Malaysia, Tengku Muhammad Fakhry.
"Dari laporan itulah, polisi akan mengetahui kejadian yang sebenarnya sebelum melakukan langkah-langkah berikutnya," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Abubakar Nataprawira di Jakarta, Selasa (21/4).Menurut dia, jika KDRT itu terjadi di wilayah Indonesia maka Polri akan menindaklanjuti kasus tersebut dengan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia."Namun ada kendala jika kejadiannya berada di Malaysia, karena terlapor belum tentu mau datang ke Indonesia.

Malaysia tentu saja tidak mau begitu saja menyerahkan terlapor, karena Indonesia dan Malaysia belum punya perjanjian ekstradisi," ujarnya.Bila KDRT itu terjadi di Malaysia, menurut Abubakar, maka kasus tersebut diproses sesuai dengan hukum negara itu oleh kepolisian di sana. "Polri tidak bisa ikut campur jika kejadiannya di sana. Bila terjadi demikian, maka korban dapat melapor ke Departemen Luar Negeri," katanya.


Sementara itu, oleh Departemen Luar Negeri, laporan itu akan diteruskan ke pemerintah Malaysia. Abubakar mengatakan, Polri baru mengetahui kasus itu sebatas dari pemberitaan di media massa dan belum ada keterangan dari pihak-pihak yang terkait, termasuk dari keluarga Manohara sebagai pihak yang mengungkap awal kasus ini."Makanya, Polri akan melihat dulu duduk perkaranya. Media massa kan ada yang bilang bahwa dia disekap di sini tapi ada juga yang mengatakan diperlakukan kasar di Malaysia," katanya.Sebelumnya, ibu Manohara, Daisy Fajria mengatakan bahwa putrinya yang pernah menjadi model di Indonesia telah mengalami KRDT oleh suaminya. (kpl/bar)

No comments:

Post a Comment